Mengapa kita harus keluar kota Haram untuk mengambil miqat??
Kita harus keluar kota haram untuk mengambil miqat karena aturan syar’i dalam ibadah umrah dan haji. Berikut penjelasannya secara ringkas dan jelas 👇
🕋 1. Batas Wilayah Miqat Sudah Ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ telah menetapkan titik-titik miqat (batas tempat untuk memulai ihram) bagi orang yang akan menunaikan haji atau umrah.
Bagi penduduk Makkah atau orang yang sudah berada di dalam kota haram, mereka tidak boleh berihram dari dalam kota haram, tetapi harus keluar terlebih dahulu ke wilayah halal (di luar batas tanah haram).
📍 2. Dalil dan Contoh dari Nabi ﷺ
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan ‘Aisyah r.a. untuk melaksanakan umrah, beliau menyuruhnya keluar ke Tan’im (yang berada di luar tanah haram) untuk mengambil miqat.
“Pergilah engkau bersama saudaramu ke Tan’im, kemudian ihramlah untuk umrah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
🌿 3. Makna Syariatnya
Tanah haram adalah wilayah suci yang tidak boleh dilakukan pelanggaran atau dosa di dalamnya, termasuk tidak boleh memulai ibadah umrah dari dalamnya tanpa keluar terlebih dahulu.
Dengan keluar ke tanah halal (seperti Tan’im, Ji’ranah, atau Hudaibiyah), seseorang:
-
Mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ
-
Menunjukkan kesempurnaan niat beribadah, dengan perjalanan khusus menuju miqat
-
Membedakan antara waktu biasa dan saat mulai ihram
🚗 4. Contoh Praktis
Bagi jamaah yang sudah berada di Makkah dan ingin umrah kedua, biasanya mereka keluar ke:
-
Masjid Aisyah (Tan’im) – jaraknya ±7 km dari Masjidil Haram
-
Di sana mereka berniat ihram, lalu kembali ke Masjidil Haram untuk thawaf dan sa’i.
📖 Kesimpulan
Kita harus keluar kota haram untuk mengambil miqat karena:
“Tidak sah ihram untuk umrah dari dalam tanah haram.”
Hal ini berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, ijma’ ulama, dan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan syariat.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar